Peraturan Bupati Kaur Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 78 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur perlu menerapkan kabijakan penilaian risiko;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi Pemerintahan wajib melakukan penilaian risiko;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 78 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2016
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi pejabat atau pegawai Pemerintah daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap Perangkat Desa dan tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien serta mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko secara memantau aktivitas pengendalian risiko;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 78 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.