Peraturan Bupati Kaur Nomor 79 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 79 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Badan Usaha Milik Desa pada BAB XI Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 79 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
  13. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 13 Tahun 2016

Maksud pembentukan BUMDes adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
79 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 764

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 79 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.15 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar