a. Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2), dan ayat (4) PP No 11 Th 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang Desa, dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kaur No 10 Th 2019 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 6 Th 2014;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 43 Th 2014;
6. PP No 8 Th 2016;
7. Permendagri No 113 Th 2014;
8. Permendagri No 80 Th 2015, dan
9. Permendagri No 84 Th 2015.
Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kaur
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.