Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, perlu menetapkan pelaksanaan kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  4. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  7. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017

Berlaku Tanggal
27 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAYONG UTARA: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (143.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar