Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu melakukan penataan kembali tugas dan fungsi jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2019, Permendagri No.100-441 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perbup Kayong Utara No.32 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kayong Utara |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kayong Utara) |
Nomor | 10 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Tugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Tanggal Ditetapkan | 17 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 17 Februari 2020 |
Berlaku Tanggal | 17 Februari 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.