Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Hak keuangan pimpinan Badan Amal Zakat Nasional Kabupaten Kayong Utara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hak Keuangan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kab. Kayong Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017

Berlaku Tanggal
27 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.11, LL KAB. KAYONG UTARA: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (72.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar