Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

ABSTRAK

  • Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menata kembali tugas dan fungsi jabatan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi setiap jabatan pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perlu menetapkan tugas dan fungsi jabatan pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.5 Tahun 2017, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Kayong Utara
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kayong Utara)
Nomor11 Tahun 2020
Tahun2020
TentangTugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tanggal Ditetapkan17 Februari 2020
Tanggal Diundangkan17 Februari 2020
Berlaku Tanggal17 Februari 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar