Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019-2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019-2023, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara perlu dilakukan penyesuaian kembali;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :

UU Nomor 6 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, Permenpan Nomor PER/9/M.PAN/5/2007, Perda Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2019-2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019-2023

Ditetapkan Tanggal
16 April 2021

Diundangkan Tanggal
26 April 2021

Berlaku Tanggal
26 April 2021

Sumber
BD.2021/NO.11, LL KAB. KAYONG UTARA : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2019-2023

Download PDF (310 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar