Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat yang lebih efektif, efesien, transparan dan bertanggung jawab;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :

UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2007, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 43 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permenpan No Per/05/M.PAN/4/2009, Perda Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN Pasal 1, BAB VIII dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
12 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
27 April 2021

Diundangkan Tanggal
27 April 2021

Berlaku Tanggal
27 April 2021

Sumber
BD.2021/NO.12, LL KAB. KAYONG UTARA : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA

Download PDF (170 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar