Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas;
Tatakerja;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
17 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2012

Berlaku Tanggal
05 Juli 2012

Sumber
BD.2012/NO.17, TBD No.17, LL KAB KAYONG UTARA: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (289.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar