Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Per BPJS Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Jenis Pelayanan;
Tarif;
Waktu Pelayanan;
Mekanisme Klaim Dana Non Kapitasi;
Pengelolaan dan Pemanfaatan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.