Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya hidup sehat, perlu melaksanakan pemicuan dengan gerakan masiv kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara. Untuk memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69/Menkes/ Per/IX/2011,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Tanggungjawab dan Peran Pemerintah Daerah, Strategi dan Tahapan Penyelenggaraan, Verifikasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.