Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perkawinan pada usia anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya-upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangka perlindungan anak. Dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak secara efektif dan optimal maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Penguatan Kelembagaan, Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan, Pengaduan, Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.