Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai, pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif atas capaian target penerimaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyusun tata cara pelaksanaan pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Alokasi Insentif;
Penerima Insentif;
Sumber Insentif;
Pemanfaatan dan Besaran Insentif;
Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.