Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahu 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017 ditetapkan dengan peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Perda Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009, dan Perda Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian:
Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Perencanaa Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis SKPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Pengendalian dan Evaluasi RKPD, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.