Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten/kota dan desa kepada Menteri melalui Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.