Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa proses penerbitan dan penandatanganan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Usaha Kepariwisataan yang didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, tidak lagi diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Permenpan Nomor PER/20/M.PAN/04/2006
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.