Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Perda Kab Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Kayong Utara TA 2015, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Kayong Utara TA 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kab Kayong Utara No.1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kab Kayong Utara No.15 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kab Kayong Utara No.9 Tahun 2016
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.