Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundang-undangan, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara perlu melakukan penanganan dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008,
  9. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2016,
  11. Peraturan Presiden No.76 Tahun 2013,
  12. Per BPK RI No.3 Tahun 2007,
  13. Per KPK No.2 Tahun 2014,
  14. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.8 Tahun 2015,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian dan Penanganan Pengaduan;
Tindak Lanjut Pengaduan;
Perlindungan Pelaporan;
Monitoring dan Pelaporan Pengaduan;
Unit Penanganan Pengaduan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.27, LL Kab. Kayong Utara : 27 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (186.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar