Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  6. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
25 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2015

Berlaku Tanggal
08 Juli 2015

Sumber
BD.2015/NO.27, LL KAB. KAYONG UTARA: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (277.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar