Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah; bahwa keluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat perlu mendapatkan pengelolaan yang baik, tepat, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2006, UU No.6 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2017, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.PAN/4/2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup dan Pengelompokan Pengaduan Masyarakat, Tata Cara Penyampaian Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Pemantauan dan Satatus Penanganan Pengaduan Masyarakat; Perlindungan Terhadap Pelaporan dan Terlapor; Tim Kordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2020