Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;
  2. bahwa mengingat pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu harus segera dilaksanakan karena telah berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara, maka sebelum ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemilihan kepala Desa antarwaktu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
Peyelesaiana Perselisihan;
Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antarwaktu;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Nomor
26 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2015
Berlaku Tanggal
14 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.28, LL KAB. KAYONG UTARA: 36 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (537.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.