Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu dilakukan penyesuaian kembali
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, dan Perda Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Perubahan beberapa Ketentuan yaitu:
Ketentuan Pasal 1 diubah;
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
Ketentuan Pasal 5 diubah;
Ketentuan Pasal 6 diubah;
Ketentuan Pasal 7 diubah;
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah;
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah;
Ketentuan Pasal 14 ayat (4);
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, dan
Diantara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 Bab yaitu Bab VIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 45A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.