Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu Pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan perlu petunjuk teknis; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis, pembiayaan Pendidikan gratis yang pengelolaannya oleh satuan Pendidikan diberikan dalam bentuk bantuan operasional pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Uatara No.5 Tahun 2014, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2020