Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Kayong Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara;
  2. bahwa dengan belum terbentuknya alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara mengakibatkan proses persetujuan bersama antara Bupati Kayong Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 tidak dapat dilaksanakan, sementara beberapa pengeluaran yang bersifat mengikat dan bersifat wajib harus segera dilaksanakan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, kecuali belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  6. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Anggaran Belanja Daerah Yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
27 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BD.2014/NO.27, LL KAB. KAYONG UTARA: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (334.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar