Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan aparatur pemerintah Desa yang disipilin, berkinerja dan efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Desa;
- bahwa agar pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat semakin baik dan efektif, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi pemerintah Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Hari dan Jam Kerja;
Absensi Kehadiran;
Izin Tidak Masuk Kerja;
Pelaporan;
Larangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.