Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan aparatur pemerintah Desa yang disipilin, berkinerja dan efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Desa;
  2. bahwa agar pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat semakin baik dan efektif, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi pemerintah Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Hari dan Jam Kerja;
Absensi Kehadiran;
Izin Tidak Masuk Kerja;
Pelaporan;
Larangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
27 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2015

Berlaku Tanggal
14 Juli 2015

Sumber
BD.2015/NO.29, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (261.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar