Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan tidak dibentuknya Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya mineral, maka tidak ada lagi petugas pemungut pembantu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Air Tanah pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya mineral. Pemberian insentif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Air Tanah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.