Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2020, ,
  6. Peraturan Daerah Kayong Utara No.12 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penerima Tunjangan Hari Raya;
Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2020

Berlaku Tanggal
12 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.30, LL Kab. Kayong Utara : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar