Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27A Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27A Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B, Diantara Pasal 47B dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal, Pasal 53 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.