Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013-2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati Kayong Utara tahun 2013-2018 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013-2018 perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk mengukur keberhasilan sasaran strategis dan meningkatkan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan SKPD serta unit kerja mandiri dibawahnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara 2013-2018
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- Permenpan Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Indikator Kinerja Utama;
Penetapan Indikator Kinerja Utama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.