Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.3, LL Kab. Kayong Utara : 6HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar