Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan tertib pelaksanaan masuk kerja dan ketentuan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pencatatan kehadiran kerja dengan menggunakan Mesin Absensi Sidik Jari;
- bahwa untuk tertib pelaksanaan pencatatan kehadiran kerja dengan menggunakan Mesin Absensi Sidik Jari perlu diatur penggunaannya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kewajiban Pencatatan Dengan Mesin Absensi Sidik Jari;
Pemasangan Mesin Absensi Sidik Jari;
Perekaman Data Sidik Jari;
Waktu Pencatatan Kehadiran;
Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari;
Pengelola Mesin Absensi Sidik Jari;
Pelaporan;
Larangan;
Sanksi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.