Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan tertib pelaksanaan masuk kerja dan ketentuan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pencatatan kehadiran kerja dengan menggunakan Mesin Absensi Sidik Jari;
  2. bahwa untuk tertib pelaksanaan pencatatan kehadiran kerja dengan menggunakan Mesin Absensi Sidik Jari perlu diatur penggunaannya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  5. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  6. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012
  8. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012
  9. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kewajiban Pencatatan Dengan Mesin Absensi Sidik Jari;
Pemasangan Mesin Absensi Sidik Jari;
Perekaman Data Sidik Jari;
Waktu Pencatatan Kehadiran;
Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari;
Pengelola Mesin Absensi Sidik Jari;
Pelaporan;
Larangan;
Sanksi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.31, LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (176.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar