Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Batas Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti, Desa Banyu Abang, Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang dan Desa Sungai Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti, Desa Banyu Abang, Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang, dan Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI, DESA BANYU ABANG, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG DAN DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.