Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara, terdapat kekosongan hukum terhadap pemilihan angota KPAD yang tidak dapat dilaksanakan akibat kejadian luar biasa; bahwa berdasarkan hasil pertimbangan dengan berakhirnya masa keanggotaan KPAD bertepatan dengan bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid19) sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan seleksi pemilihan Anggota KPAD, perlu melakukan penyesuaian Kembali Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014 Perda Kabupaten Kayong Utara No.13 Tahun 2014, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2020