Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan pemahaman terhadap prosedur pelayanan dan alur kerja administrasi pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah, Bupati menetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
- Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kayong Utara No.12 Tahun 2016.,
- Peraturan Bupati Kayong Utara No.35 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.