Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka sehubungan dengan tercapainya asumsi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga mempengaruhi jumlah Alokasi Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diberikan kepada Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 6 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Perda Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERUBAHAN Pasal 1 ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.