Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Uu No.30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.1 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pendelegasian wewenang;
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tent5ang APB Desa;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pendelegasian Wewenang Bupati dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.4, LL Kab. Kayong Utara : 32 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (421.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar