Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Uu No.30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pendelegasian wewenang;
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tent5ang APB Desa;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.