Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  6. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pergeseran APBD;
Kriteria Pergeseran APBD;
Mekanisme Persetujuan Pergeseran APBD;
Pihak Terkait Pergeseran APBD;
Langkah Teknis Pergeseran APBD;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
43 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 November 2015

Diundangkan Tanggal
05 November 2015

Berlaku Tanggal
05 November 2015

Sumber
BD.2015/NO.43, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (187.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar