Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses urusan bidang kepegawaian dilingkungan Dinas Pendidikan, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pendelegasian wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kewenangannya;
- bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
- Permenpan rb Nomor 16 Tahun 2009
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara No.1
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pendelegasian Wewenang;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
05 November 2015
Diundangkan Tanggal
05 November 2015
Berlaku Tanggal
05 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.48, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Download PDF (158.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.