Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi prinsip berkeadilan, pemerataan dan proporsional perhitungan dan pembagian Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu disesuaikan kembali;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengakasian Alokasi Dana Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Prinsip Pengalokasian ADD;
Pengalokasian Dan Penetapan ADD;
Penghitungan ADD;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.