Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa yang berhasil guna dan berdaya guna perlu memberikan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaran Desa serta insentif rukun tetangga yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa selain untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dapat digunakan untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaran Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tunjangna dan Operasional BPD;
Insentif Rukun Tetangga;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
48 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015

Berlaku Tanggal
07 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.50, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar