Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4A Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4A Tahun 2013 ini adalah:
Ketentuan Umum, yaitu pengertian:
Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Beras Untuk Keluarga Miskin, Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat, Musyawarah Desa/Kelurahan, Titik Distribusi, Pelaksana Distribusi Raskin, Kelompok Kerja, Warung Desa, Kelompok Masyarakat, Padat Karya Raskin, Satuan Kerja Pelaksana Distribusi Raskin, dan Kualitas Beras Bulog;
Ruang Lingkup;
Pelaksanaan, dan
Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.