Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (5), Pasal 22 Ayat (2) dan Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 – Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Asas;
Kewenangan;
Sistem Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Daerah;
Jenis dan Sumber Data;
Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Daerah;
sekretariat Pengelolaan Satu Data Indonesia;
Pengelolaan Data;
Tatat Cara Menanggapi Permintaan Data;
Sumber Daya Manusia;
Koordinasi;
Kerjasama;
Peran Masyarakat dan Dunia Usaha;
Larangan;
Sanksi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.