PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Batas Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Dengan Desa Benawai Agung, Desa Pangkalan Buton, Desa Pampang Harapan, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana, Desa Rantau Panjang, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana dengan Desa Benawai Agung, Desa Pangkalan Buton, Desa Pampang Harapan, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana, Desa Rantau Panjang, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
Perbup Tentang Batas Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Dengan Desa Benawai Agung, Desa Pangkalan Buton, Desa Pampang Harapan, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana, Desa Rantau Panjang, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017
Berlaku Tanggal
20 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.52, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: