Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Verifikasi Atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anggaran pendapatan dan belanja Desa digunakan Desa untuk mendukung pemenuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- bahwa untuk memenuhi persyaratan permohonan penyaluran dan penggunaan keuangan Desa perlu dilakukan verifikasi atas laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, permohonan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilengkapi dengan persyaratan hasil verifikasi aparat pengawasan intern pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Verifikasi Atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016,
- PermenKeu No.199/PMK.07/2017,
- PermenKeu No.50/PMK.07/2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Kayong Utara No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tentang
Tata Cara Verifikasi Atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.55, LL Kab. Kayong Utara : 15 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (225.42 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.