Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 57 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;
Penyelesaian Kerugian Daerah;
Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
Penagihan dan Penyetoran;
Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah;
Kedaluwarsa;
Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.