Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, dibutuhkan pembiayaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
- bahwa Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 68 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 71 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Standar Satuan Biaya Diklat;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.