Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 60 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat berjalan dengan tertib, disiplin dan efisen kerja, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kayong Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 60 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.82 Tahun 2015,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.11 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.17 Tahun 2015,
  9. Peraturan Bupati Kayong Utara No.27 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Ketentuan Lain-Lain;
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
60 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
06 November 2020

Diundangkan Tanggal
06 November 2020

Berlaku Tanggal
06 November 2020

Sumber
BD.2020/NO.63, LL Kab. Kayong Utara : 32 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (289.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar