Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, maka untuk mendukung operasional serta meningkatkan sistem dan tatalaksana pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan, perlu dibentuk unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tata Kerja;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.