Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efektifi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010
- Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1972
- Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 1995
- Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010
- Kepmenpan Nomor 30 Tahun 1994
- Kepmenpan Nomor 08 Tahun 1996
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Hari dan Jam Kerja;
Absensi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.